20 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Prada Lucky yang Tewas Dianiaya

Matawarta.com, JAKARTA- Panglima Kodam IX Udayana, Mayjen Piek Budyakto mengungkapkan sebanyak 20 orang prajurit  TNI telah ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Salah satunya adalah seorang perwira. 

“Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” kata Mayjen Piek saat berkunjung ke rumah duka mendiang Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8).

Dari ke-20 tersangka, Mayjen Piek menyebut satu adalah seorang perwira. Namun dia tak menjelaskan detail identitas perwira tersebut, termasuk seluruh tersangka. 

“Ada satu orang perwira (yang ikut jadi tersangka),” ujarnya.

Terkait motif, Mayjen Piek menyebut semua masih dalam proses penyidikan Polisi Militer Daerah Militer (Pom Dam) IX Udayana. Ia menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini. 

“Siapapun yang melakukan perbuatan (kekerasan) harus diusut dan tidak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.

Sempat dirawat empat hari di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo, nyawa Prada Lucky tak tertolong. Ia meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *