Matawarta.com, JAKARTA – Drama hukum Nikita Mirzani mencapai babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada sang artis yang dikenal penuh kontroversi itu. Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 11 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Bebas dari Dakwaan TPPU
Meski dinyatakan bersalah atas dakwaan utama, Nikita Mirzani lolos dari jerat hukum kedua. Majelis hakim menyatakan ibu tiga anak itu tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif dari jaksa.
Pertimbangan Hakim: Tak Jujur tapi Tulang Punggung Keluarga
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan. “Yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum,” ungkap Hakim Kairul.
Namun, hakim juga menyoroti sisi lain dari sosok Nikita. “Yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan menjadi tulang punggung bagi anak-anaknya,” tambahnya.
Vonis itu menutup babak panjang kasus hukum Nikita Mirzani. Sang artis akan tetap berada di balik jeruji besi untuk menuntaskan sisa masa hukumannya, usai dikurangi waktu tahanan yang telah ia jalani.
Dalam putusan yang sama, hakim juga memerintahkan agar barang bukti perkara dikembalikan kepada jaksa. Pasalnya, masih berkaitan dengan proses hukum lain yang menyeret asisten dekatnya, Ismail Marzuki. (sis)
