Matawarta.com, JAKARTA– Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) memperkuat pengamanan narapidana berisiko tinggi dengan membangun lembaga pemasyarakatan super maximum security baru di Pulau Nusakambangan. Fasilitas yang diberi nama Lapas Kumbang itu disiapkan untuk menampung hingga 1.500 warga binaan.
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pembangunan lapas tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memutus mata rantai kejahatan yang masih dikendalikan dari balik jeruji besi. Salah satunya dengan memindahkan napi yang dinilai membahayakan keamanan ke Nusakambangan.
“Pemindahan napi high risk akan terus berlanjut pada 2026. Selama masih ada narapidana yang mengendalikan kejahatan, baik narkoba, penipuan, maupun jaringan kriminal lain dari dalam lapas, maka akan kami pindahkan,” ujar Agus usai menghadiri Refleksi Akhir Tahun 2025 KemenImipas di Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025).
Menurut Agus, proses pembangunan Lapas Kumbang saat ini sudah memasuki tahap akhir. Ia berharap fasilitas tersebut bisa segera difungsikan agar kapasitas penjara super maximum security di Nusakambangan semakin optimal.
“Masih ada ruang yang kami siapkan. Kalau mereka tetap nekat melakukan kejahatan dari dalam lapas, akan langsung ditempatkan di sana,” tegasnya.
Tak hanya menyasar narapidana, Agus juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat atau memfasilitasi kejahatan di dalam lapas. Sanksi disiplin hingga proses hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak hanya menindak napi, tapi juga pegawai yang bermain. Tidak ada toleransi,” katanya.
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat, hingga kini sebanyak 1.882 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan. Kebijakan ini dinilai efektif untuk menekan praktik kejahatan yang dikendalikan dari balik penjara.
Dalam sejumlah kesempatan, Agus juga menyoroti peredaran handphone ilegal sebagai pintu masuk utama kejahatan narkoba di dalam lapas. Untuk itu, ia menginstruksikan penerapan kebijakan zero HP dan zero narkoba di seluruh lembaga pemasyarakatan.
“Kepala lapas dan rutan wajib memastikan tidak ada handphone di dalam. Kalau ada petugas yang terbukti terlibat, sanksinya tegas, mulai dari mutasi sampai pidana,” ujarnya.
Agus bahkan mengingatkan para pimpinan lapas agar rutin menggelar razia. Jika lalai dan masih ditemukan HP atau narkoba, jabatan kepala lapas atau kepala rutan bisa dicopot.
“Razia harus rutin. Kalau tidak dilakukan dan masih ditemukan pelanggaran, risikonya jelas, dicopot,” pungkas Agus. (paz)
