Matawarta.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan anak-anak yang hidup di jalanan namun masih berada dalam usia sekolah tidak akan luput dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Negara, kata BGN, tetap hadir menjamin hak gizi mereka tanpa melihat kondisi sosial tempat mereka hidup.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjelaskan, program MBG memiliki pembagian kewenangan antarkementerian. Untuk kelompok lansia dan penyandang disabilitas, pemberian makan bergizi menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos).
“Untuk lansia dan disabilitas, makan bergizi gratis itu menjadi kewenangan Kemensos,” ujar Nanik, Kamis (8/1).
Sementara itu, anak-anak yang hidup di jalanan tetapi masih berada dalam rentang usia sekolah menjadi perhatian langsung BGN. Menurut Nanik, istilah “anak jalanan” tidak tepat digunakan karena mereka pada dasarnya adalah anak-anak Indonesia yang memiliki hak dasar yang sama, termasuk hak atas pemenuhan gizi.
“Selama mereka masih usia sekolah, meskipun hidup di jalan dan belum tertampung di sekolah atau wilayahnya belum memiliki sekolah rakyat, makan bergizinya disediakan oleh BGN,” jelasnya.
Ia menegaskan, perubahan istilah tersebut bertujuan menghilangkan stigma sekaligus menegaskan posisi negara dalam melindungi hak anak.
“Meski hidup di jalan, mereka tetap anak-anak yang berhak mendapatkan asupan gizi yang layak,” tambah Nanik.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah terbuka terhadap berbagai usulan agar program MBG juga menjangkau penyandang disabilitas dan anak-anak yang hidup di jalanan. Ia mengatakan masukan tersebut akan menjadi bahan kajian pemerintah.
“Belum sampai ke sana, tapi terima kasih atas catatan dan masukannya,” ujar Prasetyo saat ditemui di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1).
Pemerintah, kata Prasetyo, memastikan seluruh usulan masyarakat terkait program strategis nasional seperti MBG akan dipertimbangkan demi memperluas manfaat bagi kelompok rentan. (mua)
