Matawarta.com, JAKARTA – Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka kasus dugaan perbuatan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya diamankan setelah diduga melakukan masturbasi di hadapan penumpang lain.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan status hukum kedua pelaku. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Onkoseno, HW dan FTR dijerat dengan pasal tindak pidana kesusilaan yang dilakukan di ruang publik. Polisi menerapkan Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan pelecehan seksual, khususnya di fasilitas umum seperti transportasi publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB saat bus Transjakarta melintas di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Saat kejadian, korban baru saja naik bus usai beraktivitas dan berdiri bersama penumpang lainnya.
Awalnya, korban tidak menyadari adanya tindakan mencurigakan. Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya dan sempat menduga cairan tersebut berasal dari pendingin udara di dalam bus.
Kondisi berubah ketika seorang penumpang lain melihat kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Dari situ, korban menyadari dirinya menjadi sasaran dugaan tindakan asusila.
Petugas kondektur Transjakarta yang dibantu sejumlah penumpang kemudian mengamankan dua pria tersebut. Keduanya selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (mua)
