JAYAPURA – matawarta.com : Gubernur Papua Lukas Enembe tertanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022. Senin (12/9/2022) KPK melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura.
Namun Gubernur Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan penyidik. Disampaikan kuasa hukum bersangkutan, bahwa sedang menjalani perawatan kesehatan.
KPK menetapkan Gubernur Papua sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. Nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar.
Tim kuasa hukum Gubernur Papua menerangkan uang sebanyak itu yang masuk ke rekening karena untuk biaya berobat. Persisnya saat berobat di Singapura pada Maret 2020.
Belum ada keterangan resmi yang disampaikan KPK. Kemungkinan besar keterangan baru diberikan, setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik.*(WAH)
