Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap

Matawarta.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Menurut polisi, langkah penangkapan tersebut bukan tindakan mendadak ataupun bermuatan pribadi, melainkan bagian dari proses hukum yang telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjalankan penangkapan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Budi menjelaskan, status P-21 menunjukkan jaksa telah menilai alat bukti yang dikumpulkan penyidik memenuhi syarat untuk membawa perkara ke tahap berikutnya. Untuk itu, tindakan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menepis anggapan penangkapan tersebut berkaitan dengan sosok atau pandangan pribadi para tersangka.

“Langkah hukum ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan terhadap perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” tegasnya.

Polda Metro Jaya menekankan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Polisi juga mengingatkan penangkapan bukanlah bentuk vonis bersalah.

“Setiap tersangka tetap dilindungi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Budi.

Sebelumnya, kabar penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa pertama kali disampaikan kuasa hukum mereka, Petrus Selestinus. Ia mengungkapkan Roy Suryo diamankan penyidik sekitar pukul 07.00 WIB, sementara pada waktu yang hampir bersamaan dr Tifa juga disebut turut ditangkap dalam kasus yang sama. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *