Kenaikan Tukin TNI Bukan Keputusan Mendadak, Ini Penjelasan Istana

Matawarta.com, JAKARTA– Pemerintah menegaskan keputusan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satu alasan utamanya ialah karena besaran tunjangan tersebut tidak mengalami penyesuaian selama beberapa tahun terakhir.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur yang selama ini belum menerima kenaikan tunjangan.

“Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” ujar Prasetyo Hadi saat ditemui dalam perjalanan kereta dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7).

Menurut Prasetyo, peningkatan kesejahteraan bukan hanya diberikan kepada prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Pemerintah juga menaruh perhatian kepada dosen serta tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena menghadapi tantangan pengabdian yang tidak ringan.

“Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga kesehatan di daerah 3T juga kita perhatikan tunjangan dan kesejahteraan mereka yang mengabdikan diri di daerah yang tergolong sulit,” katanya.

Kebijakan kenaikan tukin tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Kementerian Pertahanan pun memastikan telah menerima salinan aturan tersebut dan kini tengah mempersiapkan implementasinya.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo menyatakan pemerintah memberikan apresiasi atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Kemhan serta TNI melalui kebijakan tersebut.

Rico juga meluruskan informasi yang beredar mengenai besaran tukin. Ia menegaskan nilai tunjangan tidak ditentukan berdasarkan pangkat, melainkan mengacu pada kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres.

Dalam aturan itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 setiap bulan. Sementara Kasum TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU menerima tukin Rp44.874.000 per bulan. Adapun pejabat maupun personel lainnya akan memperoleh tunjangan sesuai kelas jabatan yang diatur dalam Perpres. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *