Geger! Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Suap Tambang Nikel, Terima Uang Rp 1,5 Miliar

Matawarta.co, JAKARTA- Langkah Kejaksaan Agung membongkar praktik gelap di sektor tambang kembali mengguncang publik. Kali ini, sosok yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru terseret pusaran korupsi.

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan tambang nikel yang menyeret periode panjang 2013- 2025. Tak tanggung-tanggung, Hery diduga menerima uang haram senilai Rp 1,5 miliar dari seorang direktur perusahaan tambang.

Fakta ini diungkap langsung oleh
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

”Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” katanya.

Menurut penyidik, uang tersebut diberikan oleh Direktur PT TSHI berinisial LKM sebagai “pelicin” agar Hery membantu mengutak-atik perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Skemanya diduga rapi, Ombudsman diarahkan untuk mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan, sehingga perusahaan bisa menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayar, yang berpotensi merugikan negara.

Ironisnya, kasus ini mencuat hanya beberapa hari setelah Hery resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman untuk periode 2026-2031. Jabatan yang baru seumur jagung itu kini tercoreng oleh tuduhan serius yang menempatkannya di balik jeruji.

Atas perbuatannya, Hery dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hingga KUHP. Ia kini harus mendekam selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, sembari menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” ucapnya. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *